Penyidik Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan hingga korban yang berinsial AG (18) meninggal dunia. Sebelumnya, Satreskrim Polres Tarakan sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial HS (20).
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kronologis kejadian tersebut. 10 saksi tersebut yaitu teman-teman dari pelaku sebanyak 6 orang.
"Ada juga saksi dari pemilik warung dan tetangga yang sempat mengobati korban saat itu," katanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, saat kejadian pelaku menganiaya korban ada beberapa orang yang melihat kejadian tersebut. Namun hingga saat ini masih dijadikan saksi. Pihaknya masih ada terus melakukan pendalaman penyidik, untuk melihat potensi penetapan tersangka.
"Potensi-potensi itu selalu ada. Tapi kita tetap berdasar ke proses penyidikan. Apakah alat buktinya cukup atau tidak," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi terhadap korban dari RSDU dr Jusuf SK. Hasil autopsi tersebut nantinya akan disamakan dengan hasil pra rekonstruksi yang sudah dilakukan. Berdasarkan hasil pra rekonstruksi, pelaku menganiaya korban dengan memukul wajah sebelah kiri sebanyak 2 kali dan menendang bagian dada korban.
"Hasil pra rekonstruksi pelaku menganiaya korban ada pada adegan ke 5, 8 dan 11. Jadi di adegan 5 itu dipukul sebelah pipi kiri, kemudian tendangan bagian dada adegan 8 lalu korban terbaring di adegan 9 dan adegan 11 dipukul lagi," sebutnya.
Atas kasus ini, HS disangkakan Pasal 80 ayat 3 atau ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 atau ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (zar/lim)
Editor : Indra Zakaria