"Pelaku sempat mendengar suara lemparan batu diatap rumahnya. Kemudian pelaku kembali mendengar lemparan batu kedua kalinya. Memastikan itu, pelaku menanyakan ke rekannya dan dibenarkan," ucap Ipda D. Barasa, Selasa (28/5).
Dijelaskan, usai mendengar lemparan kedua kalinya pelaku langsung berdiri di jalan sembari berteriak sebanyak tiga kali dengan suara keras berkata, "Siapa yang lempar rumah?" Kemudian, korban AM dan NO mendekati pelaku.
Hanya, saat itu rekan pelaku berusaha menghalangi kedua korban. Namun, korban NO yang berhasil ditahan. Sedangkan korban AM tetap menghampiri pelaku. Dorong-dorongan antara korban dan pelaku terjadi. Dimana, pelaku terdorong hingga parkiran sepeda motor.
"Saat terdorong, pelaku melihat sebilah parang menempel disalah satu sepeda motor milik warga yang terparkir di depan rumah warga. Sehingga, pelaku langsung mengambil parang tersebut dan mengayunkan berkali kali ke arah tubuh AM.
Korban berusaha menarik parang tersebut dan terjadi tarik menarik sehingga tangan pelaku bagian sebelah kiri terluka. Setelah itu korban AM rebah," kisahnya.
Melihat kejadian itu NO berusaha menolong korban AM dengan mendekati pelaku. Saat berhadap-hadapan pelaku langsung mengayunkan parang tersebut ke arah arah tubuh NO dan mengakibatkan NO terluka.
Aksi pelaku terhenti setelah warga berdatangan untuk melerai. "Warga merebut parang dari tangan pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik PT BSI melalui belakang rumah pelaku," bebernya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku penganiayaan merupakan bawahan langsung dari korban NO. Pencarian terhadap pelaku juga dibantu warga yang merupakan karyawan PT. BSI. Pelaku yang berhasil diamankan mengakui telah menganiaya dua orang menggunakan sajam jenis parang.
Karena perbuatan pelaku, korban dirujuk ke RSUD Nunukan untuk penanganan medis. Sebab, AM mengalami luka robek di atas pelipis sebelah kanan dan luka robek pada tangan sebelah kiri. Serta luka robek pada pinggang sebelah kiri.
Sementara, korban NO engalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri. Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu buah bilah parang panjang, satu lembar pakaian berupa baju lengan pendek, celana levis panjang dan dua botol minuman alkohol merek Black Jak's.
"Dugaan pasal yang dipersangkakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya. (akz/lim)