Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gara-gara Minta Uang Parkir, Kepala dan Jari Seorang Pria di Sambas Dibacok dengan Parang

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 4 Juni 2024 - 19:10 WIB

ilustrasi penimpasan
ilustrasi penimpasan
 

Prokal.co, Polres Sambas melalui Polsek Tebas sudah menangani kasus perkelahian yang menyebabkan satu orang terluka sabetan senjata tajam di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Feri Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko membenarkan jika Polres Sambas melalui Polsek Tebas, sudah menangani kasus perkelahian yang melibatkan EA yang sudah ditetapkan sebagai pelaku dan RA yang merupakan korban.

Dimana kasus tersebut terjadi pada Sabtu (1/6) di kawasan Pelabuhan Penyeberangan feri Tebas Kuala Kecamatan Tebas.

 “Kami sudah mengamankan pria berinisial EA, yang dari keterangan sementara membacok korban menggunakan sebilah parang kepada RA,di kawasan pelabuhan Penyeberangan Feri Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas pada Sabtu (1/6),” kata AKP Sandoko.

Berdasarkan keterangan sementara yang sudah dihimpun pihak kepolisian serta keterangan dari pelaku dan korban. Kejadian bermula adanya miskomunikasi yang ada di kawasan pelabuhan penyeberangan. 

EA yang sedang mengatur kendaraan truk yang membawa barang untuk melakukan bongkar muat di area pelabuhan Desa Tebas Kuala diminta uang parkir oleh korban. Merasa tidak terima, pelaku adu argumen dengan korban yang berujung adu jotos.

“Kemudian terjadi perkelahian dari keduanya, lantas pelaku ini pergi dan datang kembali ke lokasi dengan membawa sebilah parang.

“EA yang merupakan warga Kecamatan Tebas sempat pergi dan datang dengan membawa sebilah parang, kemudian menyerang RA,” ucapnya.

Atas serangan EA, sebutnya, RA mengalami luka-luka, dimana parang pelaku mengenai kepala bagian kiri dan jari telunjuk kiri korban. Akibat kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Tebas untuk dilakukan perawatan medis.

Sandoko menyebutkan begitu menerima laporan. Petugas kepolisian dari Polsek Tebas mendatangi lokasi, memintai keterangan kepada sejumlah pihak selanjutnya melakukan penangkapan terhadap EA.

“Saat ini diduga pelaku yakni EA sudah diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tebas, Polres Sambas untuk diproses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” tutupnya. (fah)

Editor : Indra Zakaria