Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Setahun Buron, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Tarakan

Radar Tarakan • Minggu, 16 Juni 2024 - 21:00 WIB
DIAMANKAN: NN yang menjadi buronan selama setahun diamankan polisi. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIAMANKAN: NN yang menjadi buronan selama setahun diamankan polisi. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Pelaku penganiayaan yang berinisial NN (39) menjadi buronan selama setahun akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. NN diamankan pada 31 Mei lalu, sekira pukul 10.00 Wita di wilayah Beringin.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pelaku melakukan aksi penganiayaan di salah satu losmen yang ada di Tarakan pada 4 Juni 2023 lalu. Korban dari kejadian tersebut adalah karyawan losmen. "Korban didatangi tamu yakni pelaku hendak membeli minum beralkohol di losmen tersebut," katanya.

Saat itu korban pun enggan memenuhi permintaan pelaku, sehingga pelaku melayangkan memukul wajah korban. Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polres Tarakan. Aksi pelaku sempat terekam CCTV yang ada di losmen tersebut.

"Korban tidak memberikan permintaan pelaku, karena pelaku tidak menginap di losmen tersebut," ungkap Randhya.

Korban pun mendapati pelaku saat itu dalam pengaruh minuman alkohol. Dari pengakuan pelaku, motif yang memukul korban karena dalam pengaruh minuman alkohol. Kemudian merasa kurang dengan minuman alkohol yang ia konsumsi saat itu, makanya pelaku mendatangi losmen tersebut untuk membeli minuman beralkohol lagi. "Pelaku kita amankan wilayah Beringin. Saat itu, pelaku tengah berkumpul bersama teman-temannya," ucapnya.

Diakui Randhya, perkara itu cukup lama diungkap lantaran kurangnya informasi dari korban terkait pelaku. Korban juga tidak mengenal pelaku. Namun setelah melakukan penyelidikan dan ada informasi yang didapatkan, identitas pelaku pun terkuak. "Pelaku mengakui kalau dia setahun bekerja di Kabupaten Malinau," imbuhnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, didapati pelaku pernah mendekap di lapas dengan kasus narkotika pada 2012 lalu. "Pelaku sangkakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," imbuhnya. (zar/lim)

 

 
Editor : Indra Zakaria