Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mau Pulang Kampung ke Makassar, ART Curi Barang Majikannya di Kampung Empat, Tarakan

Radar Tarakan • 2024-06-16 10:55:00
PENCURIAN: Pelaku FT yang diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh majikannya sendiri. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PENCURIAN: Pelaku FT yang diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh majikannya sendiri. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Wanita berinisial FT (38) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi pencurian. Dalam menjalankan aksinya, FT didapati beraksi di rumah majikannya yang berada di Jalan Jeruk, Kelurahan Kampung Empat pada 9 Juni lalu, sekitar pukul 06.00 Wita.

Korban yang mengalami kerugian Rp 15 juta pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan. Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra menuturkan, kejadian berawal saat korban menyuruh FT menjaga rumah sekaligus anak-anaknya sebelum ditinggal kerja keluar Kota Tarakan pada 5 Juni lalu.

"Korban pulang ke rumah pada 8 Juni dan saat itu belum menaruh curiga kepada pelaku," katanya.

Dibeberkan Kasat, keesokan harinya baru korban tahu bahwa pelaku sudah pergi dari rumah tanpa izin ataupun sepengetahuan korban. Korban yang curiga dengan kepergian ART nya secara diam-diam, lalu mengecek barang berharga didalam kamarnya.

Korban pun mendapati barang berharga yang ditaruh di dalam lemari berupa 1 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas, 1 unit jam tangan serta uang tunai sebesar Rp 3 juta di dalam tas ikut hilang. "Pekaku kita amakan di salah satu losmen di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai pada 10 Juni lalu, sekira pukul 11.30 Wita," sebut Randhya.

Saat dilakukan penggeledahan kepada barang-barang yang dibawa tersangka, polisi berhasil menemukan ponsel yang juga dicuri tersangka juga di rumah majikan sebelum yang berada di Jalan Kebun Sayur, Kabupaten Tana Tidung pada 7 Juni lalu.

"Semua barang belum sempat tersangka jual. Tersangka sudah membeli tiket pesawat dan akan pergi ke Makassar. FT bekerjasama dengan majikannya selama 6 bulan," ucapnya. 

Dari pengakuan pelaku bahwa ia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan biaya untuk pulang kampung ke Makassar. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya. (zar/lim)

 

 
Editor : Indra Zakaria