Wagitri menerangkan, selain meminta keterangan saksi, anggota juga mendapatkan rekaman kamera pengintai yang merekam aksi pelaku."Dari analisa rekaman CCTV tersebut diketahui jika pelaku pencuri adalah Muamar Khadafi, warga Jalan Nipah Kuning, Kecamatan Sungai Kakap," kata Wagitri, Senin (17/6).
Wagitri menjelaskan, setelah mengantongi identitas pelaku, pada Jumat 14 Juni 2024, anggota mendapat informasi jika pelaku sedang berada di Jalan Tabrani Ahmad.
Wagitri mengatakan, dari informasi tersebut anggota Polsek Pontianak Kota langsung menuju ke alamat yang di maksud dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Untuk diketahui pelaku ini merupakan penjahat kambuhan (residivis) yang sudah sering keluar masuk penjara," ucap Wagitri. Wagitri mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengaku jika memang dirinya yang melakukan pencurian dua unit telepon genggam di kafe Pielirie tersebut.
Wagitri menambahkan, dari pengakuan pelaku kedua unit telepon genggam yang dicuri telah dijual kepada orang dengan harga Rp900 ribu.
"Pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis di gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang," terang Wagitri.
Wagitri menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg)