Untuk bisa mengambil uang tersebut, biasanya tersangka memanfaatkan situasi sepi di dalam kafe. Rus kemudian naik ke lantai dua dan mengambil uang yang ada di dalam laci meja. Mengetahui kerap uang hilang, pemilik kafe kemudian mengecek ke kamera CCTV hingga terkuak siapa dalang pencurian.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota kemudian membekuk pelaku, Rabu (19/6) sekitar pukul 18.20 Wita. Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia pun mengakui sudah berulang kali mencuri uang majikannya itu," ungkap Satria, Kamis (20/6). Uang hasil mencuri diakui untuk membeli sejumlah barang seperti pakaian dan sandal.
Sedangkan lainnya habis untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya. pelaku otomatis dipecat dan menginap di hotel prodeo dalam jangka waktu lama. "Untuk Rusdiansyah kami sangkakan dengan pasal Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian," tukas Satria. (kis/nha)