Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bawa Sabu 23 Kg, Dua Terdakwa Ini Cuma Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Radar Tarakan • 2024-06-29 15:45:00
DITUNTUT: Kedua terdakwa sabu 23 kg menjalani sidang dengan agenda tuntutan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DITUNTUT: Kedua terdakwa sabu 23 kg menjalani sidang dengan agenda tuntutan. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa narkotika sabu 23 kg yaitu Sipukang dan Juran. Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand mengatakan, dari fakta persidangan yang sudah dijalani oleh kedua terdakwa, JPU menyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami menuntut dengan pidana penjara seumur hidup dengan barang bukti narkotika sabu 23 kg," katanya.

Kemudian terhadap barang bukti lain seperti ponsel, JPU meminta agar majelis hakim memutuskan agar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti satu unit kapal, JPU meminta agar dirampas untuk negara. Adapun alasan JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, dikarenakan barang bukti yang diantar kedua terdakwa cukup besar.

"Apabila beredar di Indonesia bisa maka bisa merusak generasi bangsa. Kedua terdakwa juga masuk dalam jaringan internasional," ungkapnya.

Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa hanya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.  "Agenda berikutnya putusan di tanggal 10 Juli nanti," ungkapnya.  

Terkait dengan fakta persidangan, lanjut Harismand, kedua terdakwa mengakui merupakan warga negara Filipina. Sementara dari proses penyidikan berlangsung, sudah dilakukan koordinasi dengan duta besar Filipina di Indonesia. Namun dari pernyataan duta besar Filipina, kedua terdakwa tidak diakui warga negara Filipina.

"Jadi mereka tidak memiliki kewarganegaraan," imbuhnya.
Terkait kronologis berdasarkan keterangan kedua terdakwa di persidangan, didapati kedua mengantar sabu 23 kg tersebut dari Malaysia menuju Tarakan berdasarkan pengendalian daftar pencarian orang (DPO) Michael. Setelah para terdakwa sampai di perairan Indonesia, BNNP Kaltara melakukan penangkapan. Hanya saja dua terdakwa yang berhasil diamankan petugas saja.

"Kalau saudara Michael ini lonjat ke laut dan berhasil melarikan diri," tuturnya.

Dari pengakuan kedua terdakwa didapati bahwa keduanya hanya diminta bantuan mengantar sabu, lantaran hanya kedua terdakwa yang memiliki kapal. Saat itu kedua terdakwa diberikan upah sebesar 3.500 Ringgit Malaysia. Awalnya kedua terdakwa ragu untuk mengiyakan permintaan dari DPO Michael, lantaran mengetahui bahwa barang yang diantar adalah sabu.

"Saat itu saudara Michael menyakinkan bahwa semuanya akan aman karena sudah diatur," tutur harismand. Diakui Harismand, dari proses penyidikan hingga persidangan kedua terdakwa didampingi penerjemah bahasa suku bajau. "Tidak ada keterangan saksi dan pada saat kedua terdakwa saling bersaksi, tidak ada yang dibantah," tutupnya. (zar/lim)

Editor : Indra Zakaria