Ditolak Jadi Jukir, Pemilik Toko Diancam Sajam oleh Si Gondrong Berambut Pirang Ini
Redaksi Sapos• 2024-07-26 13:30:00
MENGAMUK. Sun mengamuk sembari membawa sajam di depan toko sembako di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. (kis)
Kesibukan pedagang di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, yang baru saja membuka lapak di pagi hari mendadak buyar pada Rabu (24/7). Seorang pria gondrong pirang tiba-tiba mengamuk, sembari memegang senjata tajam (sajam). Kontan saja peristiwa ini membuat warga dan pedagang di sekitarnya berhamburan.
Aksi pria yang belakangan diketahui berinisial Sun ini membuat warga kalang kabut. Mereka berupaya untuk membekap dan mengambil sajam yang dipegang di tangan kanannya. Upaya ini berhasil setelah petugas kepolisian datang dan menenangkan Sun.
Pria berusia 43 tahun ini kemudian digelandang menuju Mapolsekta Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan, karena membuat kegaduhan. Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, keributan yang ditimbulkan pelaku bermula saat warga Jelawat ini mendatangi salah satu toko sembako yang baru saja membuka lapak sekitar pukul 06.30 Wita.
Pelaku kemudian mendatangi pemilik sembako dan menawarkan diri untuk menjadi juru parkir di toko tersebut. Permintaan ini ditolak pemilik toko. "Karena ditolak, pelaku emosi dan mengancam pemilik toko. Dia berucap, kamu mau mati atau hidup?" kata Satria memeragakan perkataan pelaku.
Tak sekedar mengancam dengan kata-kata, pelaku mengeluarkan sajam yang terselip di pinggangnya. Sajam tersebut diacungkan kepada pemilik toko. Keributan pada pagi hari itu membuat warga lainnya berhamburan dan berupaya menangkap pria berambut gondrong itu.
Selang tak berapa lama Tim Elang, Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota datang dan menangkap pelaku. Pria berambut pirang ini digelandang ke Mapolsekta Samarinda Kota. Akibat pembuatan tanpa hak membawa senjata tajam di muka umum, Sunarto dijerat dengan pasal Pasal 335 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 LN. 78 Tahun 1951. "Untuk pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti sajam yang digunakan mengancam," tukas Satria. (kis/nha)