Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian laptop di SDN Basirih 5. Persidangan berlangsung Senin (12/8) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa adalah Supian (28) dan Aliansyah (44), keduanya warga Basirih Selatan.
JPU Dwi Erni mengatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP. JPU menuntut mereka dihukum dua tahun penjara.
Kedua terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan JPU. "Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya, karena kami adalah tulang punggung keluarga," pinta Supian dan Aliansyah.
Persidangan akan dilanjutkan beberapa hari kedepan. "Kami meminta waktu untuk bermusyawarah dalam memberikan hukuman," kata hakim ketua Irfanul Hakim yang didampingi dua hakim anggota Febrian Ali dan Aries Dedy.
Dikonfirmasi, Juru Bicara PN Banjarmasin, Febrian Ali mengatakan sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pekan depan. "Insyaallah Selasa (20/8)," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, mereka ditangkap satu per satu pada Ahad 26 Mei 2024.
Pencurian itu sendiri terjadi pada Ahad 12 Mei 2024. 15 buah laptop digondol, dua sempat dijual online, sisanya dikembalikan ke sekolah. Sebelum mencuri, mereka merusak kamera CCTV sekolah. (*)