Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunaidan lainnya senilai sekitar Rp 221 miliar.
"Untuk tersangka bernama HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II-A, Kalimantan Utara," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (18/9). Pengungkapan TPPU tersangka yang juga dikenal dengan nama Andi bin Arif alias Hendra ini bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang curiga.
Dari kecurigaan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan melaporkan kepada Bareskrim Polri dan selanjutnya Polri menyelidiki HS yang merupakan terpidana hukuman mati.
Dari hasil penyelidikan, jelas Wahyu, petugas mengindikasikan bahwa HS masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.
"Kemudian kami selidiki dan hasilnya HS terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari tahun 2017 hingga 2024 dan telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton," katanya.
Wahyu menambahkan dari hasil analisis keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan kelompok Hendra mencapai Rp 2,1 triliun.
Kabareskrim melanjutkan sebagian uang hasil jual beli narkoba digunakan membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit Kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito Rp 500 juta.
"Untuk total aset yang disita dari TPPU oleh HS senilai Rp 221 miliar," katanya.
Wahyu melanjutkan, HS bekerja sama dengan beberapa orang. Ada T sebagai pengelola uang hasil kejahatan, MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan, S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
"CA dan AA membantu pencucian uang, NMY yang merupakan adik AA membantu pencucian uang, RO membantu pencucian uang dan upaya hukum, AY yang merupakan kakak RO membantu pencucian uang dan upaya hukum," jelas.
Ditambahkan, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian, ada dua orang oknum penegak hukum yang diduga terlibat dalam jaringan ini. "Sudah disampaikan ada dua," kata Arie, Rabu (18/9).
Namun, saat ditanya siapa oknum tersebut, Arie menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran lainnya. “Dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan. Tapi, ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 (tersangka)," imbuhnya.(ant/int)