Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PSK Asing Bertebaran di Bali, Pelanggan Bisa Bayar Dolar atau Rupiah, dari Uganda Tarifnya Rp6 Juta

Redaksi • Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:22 WIB
Ilustrasi PSK asing yang diamankan di Rudenim Denpasar beberapa waktu lalu. Foto: Imigrasi.go.id
Ilustrasi PSK asing yang diamankan di Rudenim Denpasar beberapa waktu lalu. Foto: Imigrasi.go.id

Prokal.co, Kabar banyaknya pekerja seks komersial (PSK) di Bali bukanlah hal baru.

Nah, Kantor Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan lima dari tujuh pekerja seks komersial (PSK) asing yang diamankan beberapa hari lalu.

Warga negara asing (WNA) itu terjaring pada operasi Jagratara III di sejumlah titik pada 7 – 9 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi.

Bukti paling valid terlihat dari percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi yang ditemukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Yang mencengangkan, PSK asing itu berani memasang tarif tinggi dengan rate dolar Amerika dan Rupiah.

Temuan petugas, PSK asing dari Uganda memasang tarif sekali kencan sebesar USD 300, sementara yang lain Rp 6,5 juta.

“Tujuh orang asing diamankan karena pelanggaran izin tinggal. Mereka terlibat dugaan kasus prostitusi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di akun media sosial Imigrasi Ngurah Rai.

Tujuh PSK asing itu datang dari berbagai negara dengan usia 20 hingga 48 tahun. 

Ada AMP, 21, dari Brasil; AC, 21, dari Belarus; SZR, 28, asal Uzbekistan dan AP, 20, dari Ukraina. Ada juga VP, 29, dari Rusia dan dua PSK asing dari Uganda berinisial FN, 48, dan AN, 41.

Dari tujuh PSK asing itu, dua cewek asal Uganda berinisial FN, 48, dan AN, 41, diserahkan ke Rudenim Denpasar.

Dua PSK asing lainnya, yakni AMP, 21, dari Brasil dan AC, 21, dari Belarus telah dideportasi seusai tertangkap.

Tiga PSK asing lainnya masih menjalani detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Penyidik Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai menjerat ketujuh PSK asing itu melanggar Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Editor : Indra Zakaria
#prostitusi #bali #psk asing #Imigrasi Ngurah Rai