“Menyatakan terdakwa RDH telah terbukti dengan sah bersalah melakukan tindak pidana cabul secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim ketua dalam perkara ini, Zaufi Amri SH, MH.
Dengan dinyatakan bersalah, kemudian majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp 300 juta. Dalam memutuskan vonis ini Majelis Hakim juka mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa selama proses sidang.
“Hal yang meringankan adalah, terdakwa mengakui perbuatanya serta menyesal. Terdakwa RDH dijatuhi mukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” putus Zaufi.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan empat bulan.
Usai mendengarkan vonis ini terdakwa RDH kemudian melakukan konsultasi kepada penasehat hukumnya untuk menyikapi putusan tersebut, menerima atau menolaknya kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Kaltim. Namun setelah berdikusi, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut, sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Saya menerima, Yang Mulia,” jawab terdakwa ketika menjawab pertanyaan majelis hakim. (moe/cal)