Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pedagang di Samarinda Masuk Penjara Karena Kasus Tipu Bisnis Sembako Rp 42 Juta

Muhamad Yamin • Minggu, 3 November 2024 - 00:56 WIB
Tersangka
Tersangka

SAMARINDA - Seorang pedagang berinisial AWL diamankan oleh Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu setelah melakukan penggelapan terhadap rekan bisnisnya sehingga rugi Rp 42 juta.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan korban bertemu dengan pelaku di Cafe Masyarakat Kopi Jl Wijaya Kusuma pada 2 Oktober 2024 untuk membahas pekerjaan usaha jual beli sembako yang terdiri dari Ikan sarden kaleng merk ABC , Susu Bubuk Kotak Merk SGM, Popok Bayi Merk Merries, dan Sirup Botol Merk Marjan.

"Kemudian pelaku meminta biaya pembelanjaan kepada korban yang mana kemudian korban mentransfer via M-Banking Bank BCA ke rekening Bank BCA atas nama pelaku sebesar Rp 12 juta," kata Kapolsek.

Selanjutnya, hari Kamis 3 Oktober 2024 sekira pukul 14 39 WITA pelaku meminta korban untuk mentransfer kembali biaya pembelanjaan sembako via M-Banking Bank BCA ke rekening Mandiri atas nama Era Mart sebesar Rp 20 juta.

"Setelah itu pelaku meminta kembali pelunasan pembelanjaan ke Era Mart sebesar Rp 10 juta di hari yang sama dan pada8 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA pelaku menjanjikan hasil dari sirup botol Merk Marjan dengan jumlah 250 ( dua ratus lima puluh ) dus," kata Kapolsek lagi.

Namun, bisnis jual beli sembako ini tak pernah dilaksanakan pelaku. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 42 juta dan melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.

"Atas dasar informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan pelaku yaitu sdra AWL pada hari Kamis 3 Oktober di Jl. Ramania 1 Kel. Sidodadi Samarinda Ulu," kata Kapolsek Samarinda Ulu.

Polisi amankan pelaku bersama barang bukti berupa 3 lembar rekening koran Bank BCA dan 1 lembar bukti order barang dan atas dasar tersebut pelaku di jerat Pasal 372 KUHP dan pelaku diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Editor : Indra Zakaria