Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama NJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk periode tahun 2017 hingga 2020, pada Kamis (4/1) kemarin.
Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, bahwa penetapan tersangka terhadap NJ dilakukan setelah tim penyidik berhasil memperoleh sekurang-kurangnya, dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara ini.
“Dengan demikian, penetapan NJ menjadi tersangka kedua, setelah sebelumnya penyidik menetapkan IGS sebagai tersangka dalam kasus yang sama,” ujarnya pada awak media.
IGS merupakan mantan Direktur Perusda PT BKS, namun untuk IGS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Langkah selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap NJ dengan jenis penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
"Penahanan ini diambil dengan pertimbangan pasal yang disangkakan terhadap tersangka mengancam pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tegasnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada kurun waktu 2017 hingga 2019. Kerja sama tersebut mencatatkan total dana sebesar Rp 25, 8 miliar.
“Jadi transaksi ini dilakukan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan," jelasnya. Seperti tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM. Selain itu, kerja sama ini juga dilakukan tanpa adanya proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko pihak ketiga.
Akibatnya, kerja sama jual beli batu bara tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
Perlu diketahui bahwa penahanan tersangka ini hanya satu dari lima perusahaan yang terlibat. "Artinya kasus ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan dan bisa saja bertambah untuk tersangkanya," pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria