PROKAL.CO, BALIKPAPAN-Dua pria diamankan polisi karena terlibat jaringan narkoba di Kaltim. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan aparat dari pengungkapan ini mencapai 10.077 gram brutto (9,8 kg).
Sabu-sabu dikemas pelaku pada sebuah kotak styrofoam berisi sembilan bungkus teh China warna kuning yang kemudian disembunyikan di mobil pikap.
“Kami amankan (pelaku) di Samarinda,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Arif Bastari bersama Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, Kamis (27/2/2025).
Tersangka inisial A dan MD diamankan di lokasi berbeda.
Sabu-sabu ditemukan dalam kendaraan yang dibawa tersangka A.
Dirinya mengaku membawa barang haram itu atas perintah MD, dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ke Samarinda.
“Kami kembangkan dan mengamankan MD,” ujar Arif.
Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari penyalahgunaan sabu-sabu sebanyak 9,8 kilogram itu.
Nilai sabu diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.
Tersangka A mengaku bakal dapat duit Rp 10 juta setiap satu kilogramnya. Termasuk uang jalan Rp 3 juta.
Sementara tersangka MD yang seorang nelayan diamankan di Tarakan, 19 Februari lalu.
“Yang bersangkutan pengendali,” imbuhnya. Polisi turut pula menyita handphone para pelaku.
Penyidik menjeratnya Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Mo 35/2009 tentang narkotika.
Sebagai langkah selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika untuk mencegah peredaran lebih lanjut dan memastikan bahwa jaringan narkoba tersebut dapat dihentikan. (far)
Baimkaltimpost.bpn@gmail.com
Editor : Faroq Zamzami