Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kilogram dan 519,2 Gram Ganja dari Sumatera

Muhamad Yamin • Selasa, 4 Maret 2025 - 04:40 WIB
Para tersangka.
Para tersangka.

SAMARINDA– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Sinergi antara tim Pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda dan BNNK Balikpapan, baru–baru ini berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Samarinda yang disimpan dalam gudang penyimpanan sekaligus sebagai kandang ayam di daerah Lempake Samarinda Utara.

Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Rudi Hartono menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat akan dilakukan peredaran narkoba jenis sabu tepatnya di Jalan Gerilya Kota Samarinda.

“Kemudian pada hari Selasa 25 Februari sekitar pukul 22.30 Wita Tim BNNP Kaltim langsung melakukan pengintaian di daerah tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wita Tim berkumpul di daerah Gerilya untuk konsolidasi kegiatan pengintaian di wilayah sekitar yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Pukul 22.00 Wita Tim BNNP Kaltim melaksanakan kegiatan pengintaian di masing-masing Pos yang diduga akan dilewati oleh Target Operasi (TO).

“Pada hari Rabu 26 Februari, sekitar pukul 00.34 Wita salah satu Tim melihat seseorang yang mencurigakan melintas di lokasi yang telah menjadi jalur transaksi, kemudian Tim membuntuti orang tersebut dan setelahnya Tim melakukan penangkapan TO untuk dilakukan pemeriksaan dan benar di kendaraan pelaku terdapat narkotika jenis sabu,” beber Brigjen Pol Rudi.

“Kemudian seluruh barang bukti dan tersangka dibawa menuju Kantor BNNP Kaltim guna proses lebih lanjut,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1.586,02 gram.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 (2), Pasal 111 (2), Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas ditemukannya narkotika golongan I jenis sabu tersebut, BNNP Kaltim terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti, narkotika jenis sabu juga dilakukan pemusnahan,” tegasnya.

Selain itu, BNNP Kaltim juga berhasil amankan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 519,2 gram yang dikirim lewat paket jasa pengiriman dari Sumatera. Adapun, alamat pengiriman penerima di Jl Sultan Alimuddin Gang Beringin merupakan fiktif. (*)

Editor : Indra Zakaria