Keinginan untuk segera menghirup udara bebas tampaknya harus ditunda dulu oleh terdakwa JH (68) yang merupakan oknum pelatih karate. Pasalnya “hadiah” vonis 6 bulan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Maret 2025 lalu sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltim. Pada putusan dengan Nomor 120/PID.SUS/2025/PT SMR, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa JH terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan pelecehan seksual secara fisik kepada atletnya yang tergolong masih di bawah umur.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 671/Pid.Sus/ 2024/PN Bpp tanggal 24 Maret 2025 yang dimintakan banding, mengadili sendiri, menyatakan terdakwa JH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan, yang dilakukan beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum,” tegas Dwi Dayanto, SH, MH, selaku ketua majelis dalam surat putusannya.
Dengan pembatalan tersebut, majelis hakim juga memberikan vonis pidana penjara dan pidana denda pada JH, yang mana ketiga majelis hakim sepakat bahwa JH pantas untuk diberikan ganjaran pidana penjara selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tegas Dwi.
Meski hukuman terdakwa JH sudah naik 6 kali lipat dari tuntutan sebelumnya, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan diri untuk melakukan upaya hukum satu tingkat di atasnya, karena vonis 3 tahun tersebut masih jauh dari tuntutan 10 tahun yang diminta oleh JPU dalam surat tuntutannya.
“Kami akan mengajukan kasasi, karena meski putusan PT sudah naik dari putusan PN, namun masih kurang dari setengah tuntutan yang kami layangkan. Ini kami lagi buat memori kasasinya, insyaallah minggu depan kami serahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar Nur Aeni Burhanuddin SH, MH, selaku JPU dalam perkara ini. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria