Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejari Samarinda Ringkus Buronan Oknum Pendeta Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Muhamad Yamin • Rabu, 11 Juni 2025 | 23:04 WIB
Buronan Kejari Samarinda diamankan.
Buronan Kejari Samarinda diamankan.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Aksi Kejaksaan memburu buronan kembali memperlihatkan keberhasilannya. Kali ini, Kejaksaan Negeri Samarinda meringkus pendeta Alexander Agustinus Rottie di Kota Manado pada hari Selasa 10 Juni 2025.

Pendeta Agustinus ditangkap dalam pelariannya terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi tahun 2016. Ia ditangkap di Rumah Makan Coto Maros Teling, Jl. 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Yang bersangkutan bersikap koperatif saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan. Sehingga penangkapan berjalan lancar," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, Rabu 11 Juni 2025.

Selama pelariannya, pendeta Agustinus sering berpindah tempat mulai dari pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya dan terakhir di Minahasa Utara. Untuk mengaburkan dari pengejaran kejaksaan, pendeta Agustinus berganti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Firmansyah Subhan mengatakan terpidana Alexander Agustinus Rottie dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda guna menjalankan Putusan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017.

"Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terpidana dan pidana denda sejumlah Rp.60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ujar Firmansyah. (*)

Editor : Indra Zakaria