BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis penjara selama total 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa IDR, seorang spesialis pencuri mobil jenis pikap. Ia terbukti bersalah dalam dua perkara pencurian berbeda yang dilakukannya di wilayah Balikpapan.
Dalam perkara pertama, nomor 303/Pid.B/2025/PN Bpp, majelis hakim yang diketuai Rusdhiana Andayani, SH., MH menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. IDR terbukti mencuri sebuah mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu bernomor polisi KT 8*** YA, milik Su.
“Menyatakan terdakwa IDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Barang bukti mobil pikap tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara dalam perkara kedua, nomor 211/Pid.B/2025/PN Bpp, terdakwa juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Ari Siswanto, SH., MH. Kali ini IDR dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan,” kata hakim Ari.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman. Dengan putusan tersebut, IDR akan menjalani hukuman penjara secara akumulatif selama lima tahun enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogo Nurcahyo, SH menyampaikan bahwa kedua aksi pencurian dilakukan IDR pada 4 Januari 2024 dan 11 Februari 2025.
“Pada Selasa malam, 11 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, terdakwa melakukan pencurian mobil pikap di belakang Toko Bahagia Sport, Jalan Pandan Sari, Balikpapan Barat,” jelas Yogo.
Kedua aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus yang sama, yakni menyasar mobil pikap yang sedang terparkir dalam kondisi tidak terjaga.(*)
Editor : Indra Zakaria