Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Akhirnya Komplotan Penjambret Brutal di Banjarmasin Dibekuk Aparat

Redaksi • 2025-08-07 08:45:00
DIBEKUK: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli memperlihatkan tiga pelaku komplotan jambret brutal beserta barang bukti yang menyebabkan korban terseret sejauh 30 meter pada Senin (5/8/2025) siang.
DIBEKUK: Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli memperlihatkan tiga pelaku komplotan jambret brutal beserta barang bukti yang menyebabkan korban terseret sejauh 30 meter pada Senin (5/8/2025) siang.

 

MARTAPURA - Tiga pelaku komplotan jambret brutal di wilayah Gambut dan Banjarmasin akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Tiga pelaku yang semuanya residivis akhirnya dibekuk setelah terlibat dalam serangkaian pencurian dengan kekerasan di wilayah Gambut dan Banjarmasin.

Yang mencengangkan, salah satu korban bahkan sampai terseret sejauh 30 meter karena mempertahankan tas selempangnya. Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli menyebut ketiga pelaku kerap beraksi pada malam hari, dan mengincar perempuan yang berkendara sendirian. Mereka memepet motor korban dari belakang, lalu merampas paksa tas hingga membuat korban terjatuh. Modus mereka sangat membahayakan.

Salah satu korban, FH (31) warga Gambut bahkan sedang membonceng anak balita saat dijambret di Jalan Pemajatan. “Keduanya (korban, red) sampai jatuh dan mengalami luka akibat sempat terseret hingga 30 meter,” ungkap AKBP Fadli, dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar Senin (5/8/2025) siang.

Para pelaku yang ditangkap itu, beber Fadli, masing-masing berinisial R (55), warga Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar yang sudah 6 kali keluar-masuk penjara dalam kasus sajam dan penganiayaan.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa R bertindak sebagai pengendara dalam seluruh aksi. Lalu juga ada MR (24), warga Kelayan A, Kota Banjarmasin.Terlibat dalam tiga kasus pengeroyokan sebelumnya.

Perannya dibonceng dalam dua aksi jambret. Terakhir adalah RA alias Doyok (31). Warga Kelayan Barat, Kota Banjarmasin ini merupakan residivis kasus pengeroyokan dan penggelapan, serta terlibat dalam satu kejadian juga dibonceng.

Ketiganya ditangkap tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, Polsek Gambut, dan Polsek Banjarmasin Selatan di lokasi terpisah pada Jumat (1/8/2025) lalu. R dan RA dibekuk di SPBU Lingkar Selatan,.

Sedangkan MR ditangkap di rumahnya, Kelayan A, Gang Sidodadi. “Motor Honda Sonic merah-hitam berpelat DA 2081 BT digunakan dalam aksi mereka. Kami juga menyita dua handphone milik korban, satu dompet, tiga helm, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi,” beber Kapolres.

Saat ini, polisi masih memburu seseorang berinisial FI yang diduga terlibat dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku yang sudah dibekuk dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara,” tukasnya

AKBP Fadli mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih waspada saat berkendara malam hari, dan menghindari membawa barang mencolok. “Jangan lengah. Kejahatan jalanan bisa terjadi kapan saja, dan bisa sangat membahayakan jiwa,” tutup kapolres. (*)

 

 

Editor : Indra Zakaria