Advertorial Balikpapan Bisnis Bola Daerah Bola Dunia Hiburan Hoax IKN Internasional Kesehatan Kriminal Lifestyle Nasional Pemerintahan Politik Pro Kalimantan Prokal Balikpapan Prokal Berau Prokal Kaltara Prokal Kaltim Prokal News Ramadan Samarinda Sport Teknologi

Bukannya Nyanyi, Pengamen Ini Malah Aniaya Satpol PP, Ujungnya Dituntut 10 Bulan Penjara

Redaksi • 2025-09-10 12:36:55
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

BALIKPAPAN– Sidang perkara pidana penganiayaan dengan terdakwa seorang pengamen bernama Yanto Seran alias Yanto Pace kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (9/9/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang melakukan pemukulan terhadap anggota Satpol PP.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan terdakwa Yanto Seran alias Yanto Pace terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ucap Eka saat membacakan tuntutannya.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Salah satu hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

“Menuntut terdakwa Yanto Seran alias Yanto Pace dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tegas Eka. Usai mendengar tuntutan, terdakwa langsung menyampaikan permohonan keringanan kepada majelis hakim. Ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya menyesal dan berjanji tidak akan melakukannya lagi,” ujar Yanto. Kasus penganiayaan ini bermula pada Rabu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, terdakwa sedang mengamen di simpang bundaran Rapak. Menyadari adanya petugas Satpol PP yang hendak melakukan penertiban, Yanto mencoba melarikan diri.

Petugas kemudian mengejar hingga ke Jalan Klamono, Gang Mulia. Dalam kondisi terpojok, terdakwa akhirnya melakukan pemukulan terhadap petugas Satpol PP hingga kasus ini berlanjut ke meja hijau. (moe/cal)

 

Editor : Indra Zakaria