BARABAI - Korban seorang bayi perempuan berusia delapan hari, berinisial ST, meninggal dunia setelah dibanting oleh tersangka HA (38).
HA hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Rabu (24/9/2025). Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan kejadian berlangsung pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai.
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, HA datang ke rumah. Saat itu, hanya nenek korban dan bayi yang berada di dalam rumah. Pelaku masuk melalui pintu samping langsung menuju kamar,” jelasnya. Setibanya di kamar, pelaku menanyakan keberadaan kakek korban. Sang nenek menjawab bahwa hanya dirinya dan sang bayi yang ada di rumah.
Melihat bayi sedang tertidur di kasur, pelaku kemudian menanyakan identitas orang tua bayi tersebut. “Setelah mendengar jawaban bahwa orang tua bayi adalah inisial ZR, pelaku secara tiba-tiba mengangkat bayi itu, kemudian memainkannya seperti boneka," tambahnya.
Menyaksikan hal tersebut, sang nenek spontan ingin mengambil bayi itu. Sempat terjadi tarik menarik. Pada saat tarik menarik kepala sang bayi terbentur dinding hingga menangis.
Tangisan bayi yang kencang membuat pelaku panik. Kemudian pelaku membanting bayi itu ke lantai sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.
Sang nenek pun berteriak. Teriakan itu didengar oleh warga sekitar yang kemudian bergegas ke lokasi kejadian.
“Warga yang mendengar teriakan langsung bergerak mengamankan pelaku di tempat kejadian. Tidak lama kemudian, anggota Polres HST tiba dan membawa pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” paparnya.
Kapolres masih menunggu hasil tes darah dan rambut untuk mengetahui apakah pelaku mengonsumsi narkoba. "Untuk tes urine hasilnya negatif," jelasnya. Dari hasil kesimpulan sementara saat introgasi pelaku tak memiliki motif lain seperti dendam atau sakit hati kepada keluarga korban.
"Sementara hanya karena panik. Kami akan memastikan lagi dengan melakukan tes psikologi," ungkapnya. Kapolres HST menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak-anak.
“Kasus ini sangat memilukan. Kita akan mengusut tuntas motif pelaku dan memproses hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini,” pungkasnya.
(*)
Editor : Indra Zakaria