TANJUNG SELOR - Dua perempuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika seberat 12 kilogram (kg) akhirnya berhasil diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara.
Kedua DPO tersebut yakni HA, yang berperan sebagai penyedia sabu dari Tawau, Malaysia, serta AT, yang bertugas mencarikan kurir untuk membawa barang haram tersebut ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kaltara Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, penangkapan ini melengkapi jumlah tersangka kasus tersebut menjadi empat orang.
“Mereka memiliki peran yang berbeda, tetapi sangat krusial dalam upaya penyelundupan sabu lintas negara. Dengan tertangkapnya dua DPO ini, rantai distribusi berhasil kita putus,” kata Ronny kepada Radar Kaltara, Kamis (2/10).
Sebelumnya, kasus ini terungkap pada 23 Juli 2025 di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan. Saat itu, polisi menangkap dua kurir berinisial A dan K yang mengangkut sabu dari Sebatik.
"Dari penyelidikan, kami memburu HA dan AT yang terbukti bagian dari jaringan yang sama," ungkapnya. Ronny menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi internal terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal.
Saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tengkayu I, petugas menemukan 12 bungkus yang semula disamarkan sebagai teh Cina. Setelah diperiksa, ternyata berisi sabu. "Barang bukti sabu seberat 12 kilogram tersebut telah dimusnahkan pada 7 Agustus 2025," bebernya. (*)
Editor : Indra Zakaria