Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Sampit, Karena Dendam, Dua Kakak Beradik Aniaya Korban Pakai Tombak dan Parang

Redaksi Prokal • 2025-10-25 11:40:00
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

SAMPIT — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang akhirnya mengungkap kronologi lengkap insiden penganiayaan berdarah yang menggemparkan warga di kawasan Eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (3/10) lalu.

Dua pelaku utama, yang merupakan kakak beradik berinisial M dan A, kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Ketapang. Kapolsek Ketapang, AKP Eka Palti Hutagaol, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung pada dendam. Korban berinisial Y, sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan salah satu pelaku, M.

“Dari hasil pemeriksaan, Y ini sempat memukul pelaku (M) di Jalan Pangeran Antasari karena tidak terima ditegur oleh pelaku,” ungkap AKP Eka Palti Hutagaol, Kamis (23/10).

Serangan Balik dengan Senjata Tajam

Tidak terima dipukul oleh korban, M kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada adiknya, A. Keduanya lantas sepakat untuk membalas perbuatan korban.

Pada hari kejadian, Jumat (3/10), dua bersaudara itu mendatangi Y yang tengah berada di sebuah bangunan kosong di kawasan Eks Golden. Kedua pelaku datang dengan membawa senjata tajam.

“Saat di TKP, keduanya membawa senjata tajam. M membawa tombak, sedangkan A membawa parang,” lanjut Kapolsek.

Korban Y yang sedang duduk santai tiba-tiba diserang secara membabi buta. Ia tak sempat menghindar saat kedua pelaku menghujaninya dengan senjata tajam, mengakibatkan Y menderita luka sobek parah di sekujur tubuh hingga terkapar tak berdaya.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung panik dan segera melapor kepada pihak kepolisian. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi.

Kedua pelaku, M dan A, berhasil diringkus polisi dua hari setelah peristiwa penganiayaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara,” tegas Eka. (*)

Editor : Indra Zakaria