Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Curi Dompet Sahabat Saat Bertamu, Terdakwa DF Dituntut Satu Tahun Penjara di PN Sampit

Redaksi Prokal • 2026-01-19 11:15:00
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

PROKAL.CO- Sidang kasus pencurian yang melibatkan hubungan pertemanan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Verdian Rifansyah, menyatakan bahwa terdakwa berinisial DF terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian. Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur pidana, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, telah terpenuhi.

Perkara ini bermula pada pertengahan November 2025, ketika korban berinisial NS berkunjung ke kediaman terdakwa di Jalan Muhammad Yosef II, Kelurahan Baamang Hulu. Saat korban NS meninggalkan tasnya di ruang tamu untuk pergi ke toilet, terdakwa DF diduga memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mengambil dompet korban tanpa izin. Menariknya, saat korban menyadari kehilangan dan bertanya, DF justru mencoba mengalihkan perhatian dengan mengarahkan NS untuk mencari dompet tersebut di rumah orang lain.

Dompet yang dicuri tersebut diketahui berisi uang tunai serta belasan perhiasan emas yang nilainya mencapai Rp46.925.000. Bukannya mengembalikan, terdakwa DF justru menjaminkan dua buah perhiasan emas milik korban kepada pihak ketiga pada malam harinya sebagai jaminan utang sebesar Rp2 juta. Akal bulus terdakwa akhirnya terbongkar setelah korban NS menelusuri aliran pembayaran utang DF yang mencurigakan, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas rangkaian tindakan sengaja tersebut, JPU menuntut terdakwa DF dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan korban secara materiil dalam jumlah besar dan dilakukan dengan tipu muslihat yang mencederai kepercayaan teman. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa DF untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan saat berada di lingkungan yang dirasa akrab, mengingat tindak kriminalitas dapat terjadi karena adanya kesempatan yang muncul secara tiba-tiba. (*)

Editor : Indra Zakaria