SAMARINDA – Dua orang ibu rumah tangga (IRT) di wilayah Palaran, Samarinda, harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekat mereka menjadi kurir narkoba terbongkar. Keduanya yang masing-masing berinisial S (43) dan TW (43) ditangkap jajaran Polsek Palaran pada Selasa (13/1/2026) petang saat tengah mengendarai sepeda motor.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua wanita tersebut. Berbekal informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, polisi melakukan pengintaian di sebuah persimpangan jalan yang menjadi jalur perlintasan mereka. Begitu target terlihat, petugas langsung melakukan pembuntutan dan menghentikan motor pelaku di lokasi yang aman.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara teliti dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan). Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di tempat yang tak terduga.
"Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan dua poket diduga sabu seberat 0,82 gram yang diselipkan di dalam pakaian dalam salah seorang pelaku," ungkap Kompol Iswanto mewakili Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua IRT ini mengaku sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang pemesan. Namun, aksi transaksi tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat terjadi serah terima barang.
Saat ini, S dan TW beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Palaran. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri jaringan pengedar yang menyuplai sabu kepada kedua ibu rumah tangga tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga bahwa peredaran narkoba telah menyasar berbagai kalangan, termasuk lingkungan rumah tangga.(*)
Editor : Indra Zakaria