SAMPIT – Niat tulus Julhadi (44) untuk mengumandangkan azan zuhur berubah menjadi kepanikan luar biasa. Warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini terkejut saat mendapati seperangkat alat pengeras suara milik masjid telah lenyap dari tempatnya pada Sabtu (10/1/2026).
Aksi pencurian yang terjadi tepat sebelum waktu salat itu segera dilaporkan warga ke pihak berwajib. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meringkus terduga pelaku yang diketahui berinisial U alias Ucok (23). Pemuda asal Desa Tanjung Jariangau tersebut tidak dapat berkutik saat polisi mengamankan dirinya beserta barang bukti alat pengeras suara yang dicurinya.
Akibat ulah nekat Ucok, pihak masjid ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5 juta. Selain kerugian uang, tindakan ini sempat mengganggu kelancaran ibadah masyarakat setempat karena hilangnya fasilitas vital untuk panggilan salat.
Saat ini, Ucok telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera agar fasilitas rumah ibadah tidak lagi menjadi sasaran tindak kriminal di wilayah Kotim.(*)
Editor : Indra Zakaria