TARAKAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali mengguncang Kota Tarakan. Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus seorang residivis berinisial RS yang terbukti menggasak delapan unit sepeda motor di lokasi berbeda hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Tersangka RS yang memiliki keahlian di bidang perbengkelan ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sebengkok pada Jumat (9/1/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif kepolisian menyusul maraknya laporan kehilangan motor sejak Desember 2025.
Modus Klasik dan Harga Miring
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo, mengungkapkan bahwa RS beraksi seorang diri dengan menyasar motor yang kuncinya tertinggal atau menggunakan kunci lain yang serupa.
"Tersangka juga merusak rumah kontak dan menyambungkan kabel agar motor bisa hidup. Karena sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban dan pekerja bengkel, dia punya keahlian teknis untuk itu," ujar IPDA Eko, Senin (19/1/2026).
Motor hasil curian tersebut kemudian dilempar ke luar daerah, seperti wilayah Sekatak dan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Untuk mempercepat penjualan, RS mematok harga sangat murah, yakni berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit, dengan dalih motor tersebut adalah milik pribadinya.
Polisi mencatat aksi RS dilakukan di empat kelurahan utama, yaitu Selumit Pantai, Karang Anyar Pantai, Karang Anyar, dan Karang Rejo. Seluruh delapan unit motor curian kini telah berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain keterangan saksi, keterlibatan RS juga diperkuat oleh rekaman CCTV di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada penyidik, RS mengaku terpaksa kembali mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan membayar biaya sewa kontrakan. Namun, alasan tersebut tidak membebaskannya dari jeratan hukum.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : Indra Zakaria