SAMARINDA – Kapolsek Sambaliung, AKP Ridwan Lubis, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya isu di masyarakat yang menyebutkan pihaknya telah membebaskan seorang pelaku pencabulan. Ia menyatakan bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan terdapat kesalahpahaman informasi yang perlu diluruskan terkait kejadian yang sebenarnya.
AKP Ridwan Lubis menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman antara terduga pelaku dan seorang perempuan yang mengaku sebagai korban. Meskipun korban sempat menuduh adanya tindakan asusila, pernyataan tersebut justru dibantah oleh orang tua korban sendiri. Untuk memastikan fakta di lapangan, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tim dokter tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual atau bukti fisik yang mendukung tuduhan korban. Dengan hasil visum yang negatif tersebut, kepolisian menegaskan bahwa tidak terjadi aksi pencabulan sebagaimana yang sempat dikabarkan. Selain itu, orang tua korban pun memberikan keterangan yang senada dengan hasil medis, sehingga dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tidak terpenuhi.
Kapolsek juga meluruskan simpang siur mengenai lokasi penyelesaian perkara. Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan di kediaman ketua RT setempat dengan disaksikan oleh warga dan orang tua kedua belah pihak, bukan di Mapolsek Sambaliung. Keputusan untuk tidak melanjutkan perkara diambil setelah kedua pihak mengakui bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan hanya didasarkan pada dugaan atau imajinasi korban semata.
Lebih lanjut, AKP Ridwan Lubis menegaskan komitmennya bahwa Polsek Sambaliung tidak akan pernah memberikan toleransi atau celah bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, dalam kasus ini, penahanan tidak dapat dilakukan karena tidak adanya bukti kuat maupun aksi tercela yang dilakukan oleh pihak tertuduh. Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)
Editor : Indra Zakaria