SAMPIT – Upaya Anang Janggai untuk mengklaim puluhan bidang tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir di balik jeruji besi. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penggunaan surat palsu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Andep Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa menyusul keluarnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut. Saat ini, jaksa tengah menunggu salinan resmi putusan dari MA sebagai dasar administratif pelaksanaan eksekusi.
Kasus ini bermula dari tindakan Anang Janggai yang menguasai sejumlah dokumen tanah lama, mulai dari surat pernyataan tanah hingga surat keterangan jual beli yang dibuat dalam rentang waktu tahun 1976 hingga 2005. Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa sebagai alat bukti untuk menggugat keaslian 44 sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotim.
Anang tercatat dua kali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, yakni pada tahun 2014 dan 2022. Namun, seluruh upaya hukumnya, termasuk banding dan kasasi dalam perkara tata usaha negara tersebut, ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.
Dalam proses persidangan pidana, fakta mengejutkan terungkap. Surat-surat yang menjadi dasar klaim Anang dinyatakan palsu. Sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut memberikan keterangan bahwa mereka tidak pernah membuat pernyataan atau membubuhkan tanda tangan dalam surat tersebut. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polri juga memperkuat temuan bahwa dokumen-dokumen tersebut adalah hasil pemalsuan.
Akibat perbuatannya, para pemilik sertifikat tanah yang sah mengalami kerugian materiil dan immateriil. Majelis hakim menyatakan Anang Janggai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
Hukuman Anang sempat mengalami kenaikan selama proses hukum berjalan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukuman tersebut menjadi 1 tahun 6 bulan, yang kini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung. (*)
Editor : Indra Zakaria