Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kurir Sabu 2,2 Kilogram Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar di PN Nanga Bulik

Redaksi Prokal • 2026-01-21 11:45:00
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

NANGA BULIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau melayangkan tuntutan maksimal terhadap Fatrum Nasruddin, terdakwa kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pada Senin (19/1/2026), terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

JPU Sanggam Aritonang dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai terlibat dalam permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fatrum Nasruddin dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman kurungan, Fatrum juga dibebankan denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 290 hari.

Kronologi kasus ini bermula pada Juni 2025, saat terdakwa tergiur tawaran pekerjaan dari seorang pria bernama Amat untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat. Dengan iming-iming upah total Rp40 juta, terdakwa yang mengaku terhimpit masalah ekonomi berangkat setelah menerima uang muka sebesar Rp5 juta.

Setelah menerima paket narkotika dari seseorang bernama Andre di Pontianak, terdakwa melakukan perjalanan pulang menggunakan mobil travel. Namun, langkahnya terhenti pada 17 Juni 2025 di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kabupaten Lamandau. Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang melakukan pengadangan berhasil menemukan dua kotak berbalut plastik hijau di dalam tas milik terdakwa.

Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi lima paket besar sabu dengan berat total mencapai lebih dari 2,2 kilogram. Barang bukti tersebut kini menjadi dasar kuat bagi JPU untuk menuntut hukuman berat guna memberikan efek jera terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.(*)

Editor : Indra Zakaria