Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Buntut Protes Keluarga Korban, Kejari Balikpapan Bakal Tambah Saksi dalam Kasus Pembunuhan Ketua RT Baru Ulu

Moeso Novianto • 2026-01-21 14:30:00
Muhammad Mirhan (MOESO/BALPOS)
Muhammad Mirhan (MOESO/BALPOS)

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan memutuskan untuk menambah saksi baru dalam menangani kasus pembunuhan RH, Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu. Langkah ini diambil setelah tim jaksa memantau langsung proses rekonstruksi yang dinilai pihak keluarga menyisakan sejumlah kejanggalan.

Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Muhammad Mirhan, SH, mengungkapkan bahwa saksi tambahan tersebut akan diambil dari pihak keluarga korban. Keterangan mereka akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan guna memastikan berkas perkara benar-benar lengkap dan objektif sebelum dilimpahkan ke meja hijau.

“Saksi dari keluarga korban akan kami berikan BAP tambahan. Hal ini penting agar di persidangan nanti versi dari keluarga korban bisa disampaikan secara resmi dan tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Mirhan, Rabu (21/1/2026).

Keputusan penambahan saksi ini dipicu oleh protes keras keluarga RH. Mereka merasa reka adegan yang diperagakan oleh tersangka SM tidak sinkron dengan pengakuan yang mereka dengar langsung.

Keluarga korban menegaskan bahwa merekalah yang mengantarkan SM ke Polsek Balikpapan Barat untuk menyerahkan diri. Sebelum diserahkan ke polisi, SM disebut sempat menceritakan kronologi kejadian secara mendalam kepada pihak keluarga.

“Keluarga merasa ada bagian yang tidak pas, khususnya saat adegan di depan jendela. Menurut mereka, ada detail yang berbeda antara cerita tersangka saat bersama keluarga dengan apa yang diperagakan saat rekonstruksi,” jelas Mirhan.

Selain persoalan saksi, Mirhan juga memberikan klarifikasi terkait jumlah adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung lebih singkat dari rencana awal. Meski semula dijadwalkan sebanyak 14 adegan, tim penyidik hanya menampilkan tujuh adegan utama di lapangan.

“Awalnya direncanakan 14 adegan, namun dalam pelaksanaannya dilakukan penggabungan. Di dalam adegan dua, tiga, dan empat terdapat sub-adegan (a, b, c), sehingga beberapa titik kejadian perkara dijadikan satu rangkaian,” pungkasnya.

Dengan adanya BAP tambahan dari pihak keluarga, jaksa berharap dapat menggali fakta yang lebih utuh untuk mengungkap motif dan cara tersangka menghabisi nyawa korban. Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi atensi publik di Balikpapan Barat.(*)

 

Editor : Indra Zakaria