Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Curi Ponsel di Musholla, Pelaku dan Dua Penadah Ditangkap di Samarinda

Muhamad Yamin • 2026-01-21 10:22:14
Tersangka saat terekam kamera.
Tersangka saat terekam kamera.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Aksi pencurian yang menyasar tempat ibadah terjadi di Kota Samarinda. Seorang pria nekat menggondol telepon genggam milik jemaah di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Pelaku bersama dua penadahnya kini telah diamankan polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kehilangan ponsel saat beristirahat usai menunaikan salat Dzuhur, Senin (12/1). Saat terbangun, korban mendapati ponselnya yang sempat diletakkan di dalam musholla sudah raib.

Hasil pengecekan rekaman CCTV menunjukkan seorang pria masuk ke area musholla dan mengambil ponsel tersebut. Berbekal bukti itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan pelaku pencurian berinisial AH (23) pada Senin (19/1) sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, SIK.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua orang penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ponsel hasil curian tersebut dijual melalui media sosial marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Ketiga tersangka disebut sama-sama menikmati keuntungan dari penjualan barang curian itu.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam.

AKP Ning Tyas menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak kriminal, apalagi yang dilakukan di tempat ibadah.

“Kami menindak tegas pelaku pencurian, termasuk pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan. Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di lingkungan tempat ibadah,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria