Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Curi 25 Kilogram Ayam di Pasar Gusher, Remaja di Tarakan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Redaksi Prokal • 2026-01-21 14:20:00
lIlustrasi mencuri ayam. (Freepik)
lIlustrasi mencuri ayam. (Freepik)

 

TARAKAN – Aksi pencurian satu kantong ayam potong seberat 25 kilogram di Pasar Gusher, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Tengah, akhirnya terungkap. Pelaku yang diketahui berinisial FR dan masih di bawah umur, berhasil diidentifikasi polisi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (18/1/2026) dini hari, saat seorang pedagang ayam sedang sibuk mempersiapkan stok dagangannya. Korban meletakkan dua kantong plastik merah berisi ayam potong masing-masing seberat 25 kilogram di lapaknya. Namun, saat korban meninggalkan lapak sejenak, salah satu kantong plastik berisi ayam tersebut raib digondol pencuri.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Eko Susilo, menjelaskan bahwa tim Resmob langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Penyelidikan difokuskan pada rekaman CCTV yang terpasang di area pasar.

"Dari rekaman CCTV itulah kami melakukan identifikasi terhadap orang yang mengambil ayam tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pelakunya berinisial FR," ujar Eko pada Selasa (20/1/2026).

Menariknya, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak membawa ayam hasil curiannya keluar dari area pasar. FR justru menjual kembali satu kresek ayam curian tersebut kepada pedagang ayam lainnya yang masih berada di kawasan Pasar Gusher.

Polisi akhirnya mengamankan FR pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan Kelurahan Selumit Pantai. Setelah diamankan, polisi mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan pelaku beserta keluarganya dengan pihak korban di kantor polisi.

Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur dan adanya itikad baik untuk menyelesaikan masalah, korban sepakat untuk mencabut laporannya. Kasus ini pun diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban, pihak keluarga pelaku bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp600 ribu. Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pembayaran ganti rugi tersebut, perkara ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau. (*)

Editor : Indra Zakaria