Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Tenggarong Seberang Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Indra Zakaria • 2026-01-21 22:25:35
Terdakwa.
Terdakwa.

PROKAL.CO, TENGGARONG — Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual anak yang menimpa tujuh santri di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025 lalu memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap tersangka MAB, yang merupakan pengajar di pondok pesantren (Ponpes) pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (21/1) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Kasus ini menjadi sorotan, lantaran melibatkan banyak korban anak—yang juga merupakan murid. Dan menjadi salah satu perkara pertama di Kutai Kartanegara yang dituntut menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.

JPU Fitri Ira Purnawati menjelaskan, penuntutan terhadap MAB menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan mempertimbangkan asas penerapan hukum pidana yang relevan.

“Perkara pidana atas nama terdakwa MAB hari ini masuk agenda pembacaan tuntutan. Undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026,” kata Fitri kepada awak media.

Pada surat tuntutan, jaksa menerapkan Pasal 418 KUHP tentang pendidik yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah pengawasan atau didikannya, yang dijunctokan dengan Pasal 127 karena perbuatan dilakukan berulang kali.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun tanpa pidana denda,” tegasnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pembayaran restitusi bagi para korban sebagai bentuk pemulihan hak. Nilai restitusi yang dimohonkan mencapai sekitar Rp380 juta.

“Restitusi tetap kami mintakan sebagai bentuk pemulihan bagi para korban,” ujar Fitri.

Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan waktu untuk menyusun pembelaan. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan agenda pledoi secara lisan pada 2 Februari 2026. JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada persidangan berikutnya.

Perkara ini sebelumnya telah menyita perhatian luas masyarakat Kalimantan Timur. Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa pernah tersandung kasus serupa pada 2021, namun tidak berlanjut hingga pemidanaan.

Jaksa juga mengungkap pengakuan terdakwa terkait kecenderungan seksual menyimpang yang dialaminya sejak usia anak-anak. “Sejak kelas 5 SD, dia sudah tertarik dengan ketiak laki-laki, karena dia (terdakwa) dulu korban kekerasan seksual oleh kakak kelasnya,” ungkap Fitri.

Menurut JPU, pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap pola perilaku terdakwa yang berlanjut hingga dewasa, terlebih karena yang bersangkutan sempat berperan sebagai pengajar dengan akses langsung terhadap anak-anak.

Kekhawatiran jaksa semakin besar setelah diketahui bahwa pondok pesantren tempat kejadian perkara merupakan milik orang tua terdakwa. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya pengulangan kasus apabila tidak disertai pengawasan dan keputusan tegas.

Fitri menegaskan, kasus serupa sebenarnya telah terjadi pada 2021. Namun saat itu terdakwa masih diberi ruang untuk kembali mengajar, yang berujung pada bertambahnya korban. Seandainya saat itu yang bersangkutan dihentikan atau didorong untuk tidak lagi menjadi pengajar, Fitri menyebut kemungkinan besar kasus ini tidak akan terulang dan jumlah korban tidak bertambah.

Jaksa juga menilai adanya kelalaian dari lingkungan sekitar pondok pesantren. Sejumlah pihak disebut mengetahui kondisi terdakwa, namun tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai.

“Kondisi ini yang harus kita kawal bersama. Jika suatu saat terdakwa bebas dan pondok pesantren itu masih berada di bawah kendali keluarganya, ada potensi yang bersangkutan kembali mengajar. Ini tentu sangat berbahaya bagi anak-anak,” pungkas Fitri. (moe)

Editor : Indra Zakaria