Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Siasat Keji di Balik Tali Gantungan: Remaja 15 Tahun di Barito Timur Ternyata Dibunuh Usai Dicekoki Miras

Redaksi Prokal • 2026-01-22 15:30:00
ilustrasi mayat
ilustrasi mayat

TAMIANG LAYANG – Misteri kematian seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial J, yang ditemukan tergantung di sebuah barak kawasan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), akhirnya terungkap sebagai tindak pidana pembunuhan sadis. Meski awalnya sempat diduga sebagai aksi bunuh diri, penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Barito Timur justru menemukan fakta mengerikan di balik peristiwa tersebut.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni BC, PM, NK, dan UKS, di mana satu di antaranya masih berstatus di bawah umur. Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian memastikan bahwa korban tewas akibat rangkaian kekerasan fisik dan bukan karena kehendaknya sendiri. Temuan ini mematahkan laporan awal yang diterima petugas pada Sabtu, 3 Januari 2026 lalu.

Kronologi peristiwa bermula saat korban bersama para pelaku mengonsumsi minuman keras di dalam barak tersebut. Para pelaku diduga sengaja mencekoki korban dengan alkohol hingga remaja tersebut berada dalam kondisi lemas dan tidak berdaya. Dalam keadaan korban yang tidak mampu melawan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti kuat adanya tindak kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh para pelaku.

Situasi berubah menjadi mencekam ketika korban jatuh pingsan akibat perlakuan keji para tersangka. Dalam kondisi panik dan diduga ingin menutupi jejak kejahatan mereka, para pelaku nekat melakukan tindakan ekstrem dengan menggantung tubuh korban menggunakan seutas tali hingga ia mengembuskan napas terakhir. Upaya merekayasa kematian seolah-olah bunuh diri ini sempat mengelabui dua rekan korban yang baru kembali setelah membeli makanan.

Saat ini, tiga tersangka dewasa telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sesuai KUHP. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur menjalani proses hukum khusus sesuai sistem peradilan pidana anak. Pihak kepolisian menegaskan masih terus mendalami peran spesifik masing-masing tersangka untuk memastikan seluruh pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatan tidak manusiawi tersebut.(*)

Editor : Indra Zakaria