Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dalih Omzet Kantin, Petugas KPLP Lapas Balikpapan Kelola Transaksi Rp 3,3 Miliar di Rekening Terduga Bandar Narkoba

Redaksi Prokal • 2026-01-22 15:50:00
DIMINTA KETERANGAN: Petugas Lapas, AD usai menjadi saksi di persidangan kasus TTPU Catur Adi Prianto. (MOESO/BALPOS)
DIMINTA KETERANGAN: Petugas Lapas, AD usai menjadi saksi di persidangan kasus TTPU Catur Adi Prianto. (MOESO/BALPOS)

 

BALIKPAPAN – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Catur Adi Prianto mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (21/1/2026). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua PN Balikpapan, Hasanuddin M, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial AD, yang merupakan petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Balikpapan.

Di hadapan majelis hakim, AD memberikan pengakuan mencengangkan terkait penguasaan dua rekening bank "gendut" atas nama inisial NS di Bank Danamon dan Maybank. Tidak hanya memegang buku tabungan, AD secara penuh mengendalikan akses mobile banking dari kedua rekening tersebut sejak Oktober 2023 hingga Februari 2025. Berdasarkan catatan perbankan, total perputaran uang dalam rekening yang dikuasainya mencapai lebih dari Rp 3,3 miliar.

AD berkilah bahwa nominal fantastis tersebut bukanlah hasil tindak pidana, melainkan berasal dari perputaran uang usaha kantin di dalam Lapas yang ia kelola. Ia menjelaskan bahwa kantin tersebut melayani kebutuhan warga binaan hingga petugas Lapas dengan sistem pembayaran kasbon. Menurutnya, omzet harian kantin sebenarnya hanya berkisar Rp 4–5 juta, namun mutasi rekening terlihat besar karena akumulasi pembayaran dan kerja sama dengan koperasi Lapas untuk kebutuhan pengamanan.

Terkait asal-usul rekening atas nama NS, AD membeberkan bahwa ia meminta bantuan seorang narapidana untuk menyediakan rekening bank. Narapidana tersebut kemudian menggunakan identitas keluarganya, yakni NS, untuk membuka rekening tersebut. NS sendiri disebut-sebut sebagai pemasok bahan segar untuk kebutuhan kantin yang dikelola AD.

Namun, pengakuan AD mulai goyah saat JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Mabes Polri. Data menunjukkan adanya 211 transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening tersebut dari nama-nama seperti AG, ES, dan VV, yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas. Meski memegang kendali penuh atas keluar masuknya uang, AD bersikeras tidak mengetahui identitas pengirim maupun latar belakang tindak pidana dari dana tersebut.

Sidang perkara TPPU ini diprediksi akan semakin panas pada agenda berikutnya. Majelis hakim dan JPU masih akan terus menggali keterangan dari saksi-saksi lain untuk membuktikan keterkaitan aliran dana miliaran rupiah tersebut dengan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi.(*)

Editor : Indra Zakaria