Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polres Kukar Bongkar Peredaran Sabu 1,4 Kilogram Senilai Rp2,1 Miliar, Hampir Beredar ke Kubar Hingga Kutim

Elmo Satria Nugraha • 2026-01-22 22:29:33
Rilis Pers Polres Kukar mengenai peredaran narkotika 1,4 kilogram (Elmo/Prokal.co)
Rilis Pers Polres Kukar mengenai peredaran narkotika 1,4 kilogram (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Peredaran narkotika masif berhasil digugurkan Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) di awal tahun 2026 ini. Narkotika jenis sabusabu seberat 1,4 kilogram ini berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kota Samarinda, dengan tiga tersangka yang telah diamankan.

Dalam rilis pers yang dipimpin Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, Kamis (22/1). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Tenggarong Seberang. Dimana, masyarakat resah akan aktivitas tersebut—sehingga mendorong tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

“Dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Khairul.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Seorang pria berinisial F (36) diamankan di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat 101,31 gram, pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, dompet, telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta bungkus makanan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial A, warga Kecamatan Sebulu, atas perintah seorang pengendali berinisial T yang berdomisili di Samarinda. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, melainkan menggunakan sistem titik lokasi yang telah ditentukan.

“Untuk tersangka A dan T sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Khairul.

Pengembangan kasus kemudian kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, tim Satresnarkoba mengamankan tersangka F (35) di Jalan Perjiwa, Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus sabu seberat 263,62 gram, uang tunai Rp5 juta, enam bungkus mi instan, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor Yamaha NMAX, serta barang pendukung lainnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari dua orang berinisial G dan L yang berdomisili di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka G (35) sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah kontrakan di Gang Haji Salman, Kecamatan Sambutan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 16 bungkus sabu dengan berat total 1.081,38 gram, timbangan digital, alat press plastik, plastik klip, sendok takar, uang tunai Rp1,7 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia.

“Tersangka L juga telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” ujar Khairul.

Dari total 1,4 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya ini, Khairul menyebut ada Rp2,1 Miliar yang telah diselamatkan. Beserta dengan tujuh ribu jiwa yang tidak tersentuh narkoba. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada kepolisian. Kita tau dampak negatifnya, dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Sementara ini ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna pendalaman kasus terus dilakukan. Namun dari pendalaman yang telah dilakukan, terungkap bahwa pelaku ini merupakan perpanjangan tangan dari pengedar. Dengan tujuan pengantaran barang lintas daerah, yakni Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Samarinda.

“Ongkos antarnya variatif, dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta per antaran,” ujar Bonar.

Untuk jaringan narkotika, masih dilakukan pendalaman apakah nominal ini jaringan internasional—lantaran bungkus narkotika mengindikasikan jaringan tersebut. Pun untuk tempat produksi narkoba masih belum dapat dipastikan dari Kota Samarinda atau tidak. Namun kepolisian terus berkomitmen untuk memberantasnya, terkhusus di wilayah hukum Polres Kukar.

"Kami akan terus melakukan pendalaman sehingga peredaran ini tidak menyentuh masyarakat," tutup Bonar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar. (moe)

Editor : Indra Zakaria