PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Saleh dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada persidangan yang digelar Rabu, 21 Januari 2026. Putusan ini menjadi babak baru dalam pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah, di mana hakim tidak hanya memberikan hukuman badan tetapi juga memerintahkan penyitaan kekayaan hasil kejahatan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana mengenai pencucian uang. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta beban denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain hukuman penjara dan denda yang cukup berat, majelis hakim memerintahkan negara untuk merampas seluruh aset milik terdakwa yang terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Aset yang dirampas mencakup uang tunai senilai Rp900 juta, sebidang lahan, serta satu unit ruko dua lantai. Langkah perampasan aset ini dilakukan sebagai upaya pemiskinan terhadap pelaku kejahatan narkoba agar tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menjalankan jaringannya dari dalam penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan Saleh dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Selain itu, tindakan terdakwa dianggap memberikan dampak buruk yang sangat luas terhadap kerusakan moral generasi muda. Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman hanyalah sikap sopan terdakwa selama jalannya persidangan serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto menyatakan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pertimbangan dalam penggunaan KUHP baru. Pihak jaksa menilai vonis penjara tujuh tahun dan penyitaan aset-aset bernilai ratusan juta rupiah tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang matang dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Vonis terhadap Saleh ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa bahwa penegakan hukum tidak hanya akan mengejar sanksi pidana fisik, tetapi juga menyasar harta kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana. Saat ini, aset ruko dan lahan tersebut akan dikelola lebih lanjut oleh negara sesuai dengan prosedur yang berlaku pasca putusan pengadilan. (*)
Editor : Indra Zakaria