PROKAL..CO, SAMARINDA – Seorang karyawan jasa ekspedisi berinisial NA (24) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan barang kiriman senilai hampir Rp100 juta. Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas kasus penggelapan dalam jabatan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita mengatakan peristiwa itu terjadi di kantor pusat perusahaan logistik di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Selasa (13/1) sekitar pukul 08.30 WITA.
“Pelaku merupakan kurir perusahaan ekspedisi. Ia diduga menyalahgunakan kepercayaan dengan menguasai paket elektronik bernilai tinggi yang seharusnya dikirim kepada pelanggan,” kata AKP Ning Tyas, Jumat (24/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan, paket tersebut telah tercatat sebagai barang masuk (incoming) di sistem perusahaan. Namun saat proses pemuatan ke kendaraan operasional, pelaku sengaja tidak melakukan pemindaian (scanning) terhadap paket yang menjadi sasaran, sehingga barang tersebut tidak tercatat dalam daftar pengiriman.
Aksi pelaku terungkap setelah manajemen perusahaan melakukan pencocokan data sistem dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area gudang. Dari rekaman tersebut terlihat adanya paket yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi.
“Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp98.996.000,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan perusahaan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (22/1) sore di lokasi tempatnya bekerja.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, yakni iPhone 17 Pro Max 256 GB warna Cosmic Orange lengkap dengan kotak, serta iPhone 14 128 GB warna putih, yang diduga merupakan hasil penggelapan.
AKP Ning Tyas menegaskan pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.
“Kepercayaan adalah modal utama dalam dunia kerja. Kami akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat NA dengan Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi juga mengimbau para pelaku usaha meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa. (*)
Editor : Indra Zakaria