PROKAL.CO, SAMARINDA – Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penggelapan yang terjadi di lingkungan keluarga. Seorang suami nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri dengan dalih membawa kendaraan tersebut ke bengkel.
Kasus ini terjadi di Jalan Lumba-Lumba, kawasan Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kamis (25/12) sekitar pukul 18.10 WITA. Korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer, melaporkan suaminya, AP (25), atas dugaan penggelapan sepeda motor miliknya.
Kronologi bermula saat AP meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan akan diperbaiki di bengkel. Namun hingga beberapa waktu berselang, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban akhirnya terjawab setelah mengetahui sepeda motornya justru telah digadaikan oleh sang suami kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AP pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.00 WITA di Mapolsek Samarinda Kota. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (34) yang diduga sebagai penerima gadai kendaraan tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik istrinya dengan alasan dibawa ke bengkel, namun justru digadaikan tanpa seizin pemilik. Setelah laporan diterima, anggota langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Adi Suarmita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi KT 5407 BAY, satu buah kunci remote, serta satu lembar STNK kendaraan. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor tersebut digadaikan di kawasan Pelelangan Ikan Selili dengan nilai Rp5 juta. Uang hasil gadai itu diakui pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 486 juncto Pasal 490 KUHP tentang penggelapan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, termasuk kepada orang terdekat, guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa. (*)
Editor : Indra Zakaria