Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pengakuan Berdarah Julius: Bunuh Istri dan Anak Secara Sadar, Lalu Coba Akhiri Hidup Pakai Parang Tumpul

Redaksi Prokal • 2026-01-25 08:45:00
SIDANG: Julius menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, pada Kamis (23/1). (BERAU POST)
SIDANG: Julius menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, pada Kamis (23/1). (BERAU POST)

 

TANJUNG REDEB – Tabir gelap kasus pembunuhan sadis terhadap istri dan anak di Kabupaten Berau semakin benderang. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, terdakwa Julius akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit di hadapan majelis hakim.

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, mengungkapkan bahwa meski awalnya tidak kooperatif, pendalaman yang dilakukan majelis hakim berhasil membuat Julius terbuka. Terdakwa mengakui bahwa aksi kejinya tersebut dilakukan dalam kondisi sadar sepenuhnya.

“Dalam persidangan terbukti, terdakwa sadar dalam melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Lila Sari.

Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan saat peristiwa terjadi. Julius mengeksekusi korban dengan mengayunkan parang tajam dari arah belakang. Tebasan tersebut mengenai bagian tengkuk hingga korban tumbang seketika di dekat kamar mandi.

Hal menarik lainnya yang terungkap adalah upaya terdakwa untuk mengakhiri hidupnya sendiri sesaat setelah membantai keluarganya di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, ada perbedaan mencolok pada alat yang digunakan. Jika untuk menghabisi korban ia menggunakan parang tajam, untuk melukai dirinya sendiri Julius justru menggunakan parang tumpul dan pisau dapur.

“Terdakwa berusaha mengakhiri hidupnya juga di rumah itu. Dia mencari parang yang tumpul untuk melukai dirinya. Jadi alatnya berbeda, parang untuk korban lebih tajam, sementara untuk dirinya sendiri tumpul sehingga upaya bunuh diri itu tidak berhasil,” jelas Lila Sari.

Meskipun niat untuk mengakhiri hidup tersebut terbukti kuat di persidangan, terdakwa hanya mengalami luka-luka dan tetap dapat menjalani proses hukum. Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

Editor : Indra Zakaria