BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M Syamson alias Isun (58), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Mahdalena. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Kamis (22/1) sore.
Ketua Majelis Hakim, Indra Meinanta, menyatakan bahwa Isun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap anak korban sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun," tegas Indra Meinanta saat membacakan amar putusan. Majelis juga memerintahkan agar senjata tajam jenis belati yang digunakan pelaku dimusnahkan.
Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin yang sebelumnya meminta agar Isun dihukum penjara seumur hidup. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LKBH ULM menyatakan menerima, sementara JPU Masden Kahfi memilih untuk pikir-pikir.
Tragedi berdarah ini bermula dari rasa cemburu buta pada Juni 2025 lalu. Isun emosi setelah melihat korban dibonceng oleh pria lain. Sebelum mendatangi rumah korban di Jalan Tembus Mantuil, Basirih Selatan, Isun telah menyiapkan sebilah belati di pinggangnya.
Setibanya di lokasi, cekcok mulut tak terhindarkan. Isun yang sudah gelap mata kemudian menghujamkan belati ke tubuh Mahdalena berkali-kali hingga korban tewas di tempat. Tragisnya, Siti Mahmudah (18), anak korban yang berusaha menolong, juga menjadi sasaran amukan pelaku hingga menderita luka berat.
Pelarian Isun berakhir di hari yang sama setelah tim gabungan dari Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin, dan Polda Kalsel berhasil meringkusnya. Meski Isun menerima hukuman 20 tahun tersebut, duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban atas aksi brutal yang dipicu masalah asmara tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria