PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Jekan Raya. Dua orang perempuan berinisial I (24) dan L (41) diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan paket sabu seberat ratusan gram dan ratusan butir pil ekstasi siap edar.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Jumat (23/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Operasi senyap ini bermula dari keresahan warga sekitar yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan transaksi barang haram.
Polisi yang melakukan pengintaian akhirnya menyergap kedua pelaku. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan: tiga paket besar sabu dengan berat kotor 304 gram serta 500 butir ekstasi dengan berat kotor 256 gram.
“Pengungkapan ini adalah wujud keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor,” tegas Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.
Kedua perempuan asal Petuk Katimpun ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri asal-usul barang tersebut serta memburu kemungkinan adanya bandar besar di balik kedua kurir ini.
Atas perbuatannya, I dan L dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
Editor : Indra Zakaria