Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polres Kukar Tangkap Remaja Perempuan di Tenggarong, Sita 17 Paket Sabu Siap Edar

Redaksi Prokal • 2026-01-28 09:45:00
MASIH MUDA: Tersangka AFD, dan barang bukti berupa 17 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,63 gram. (IST.)
MASIH MUDA: Tersangka AFD, dan barang bukti berupa 17 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,63 gram. (IST.)

 

KUTAI KARTANEGARA – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu, 25 Januari 2026, jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus seorang remaja perempuan berinisial AFD (18) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Operasi ini bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Pal 6, Kelurahan Timbau. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Barang bukti utama berupa 17 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 9,63 gram. Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 13 Pro Max warna biru, sebuah dompet, beberapa plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Atas perbuatannya, remaja berusia 18 tahun tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dihubungkan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa ancaman narkotika kini menyasar generasi muda di berbagai lapisan masyarakat. Pihak Polres Kutai Kartanegara menegaskan akan terus menggencarkan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang haram tersebut. Kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan wilayah Kukar yang bersih dari peredaran narkotika. (*)

Editor : Indra Zakaria