JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan bahwa status tersangka yang disandang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, tetap sah secara hukum. Keputusan ini diambil setelah Hakim Tunggal menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak secara ilegal dalam aktivitas tambang di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam amar putusannya yang dirilis pada Selasa, 27 Januari 2026, Hakim Tunggal Tuty Suryani menyatakan bahwa langkah Bareskrim Polri menetapkan Liu sebagai tersangka telah memenuhi prosedur hukum dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, proses penyitaan barang bukti oleh penyidik juga dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penolakan ini, segala upaya hukum tersangka untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan resmi kandas.
Liu Xiaodong diduga menjadi otak di balik pencurian emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dengan memanfaatkan lebih dari 30 ton bahan peledak milik perusahaan tersebut secara tidak sah. Penggunaan bahan peledak ini bertujuan untuk memperpanjang terowongan dalam kegiatan penambangan ilegal. Aktivitas terlarang ini terendus setelah ditemukan adanya lonjakan tagihan listrik hingga empat kali lipat, dari semula Rp100 juta menjadi Rp400 juta per bulan, sejak tersangka menguasai lokasi pada Juli hingga Desember 2023.
Tindakan tersangka tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga melanggar ketentuan pidana berat. Liu dijerat dengan Pasal 306 KUHP baru, yang merupakan pengganti UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pelanggaran ini mencakup penggunaan bahan peledak berbahaya di lingkungan tambang yang tidak berizin.
Kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri, Wawan Ardianto, sempat menyatakan kekecewaannya atas upaya hukum ganda yang diajukan pihak Liu. Menurutnya, pengajuan praperadilan sebanyak dua kali untuk kasus yang sama terkesan sebagai strategi untuk mengulur waktu agar masa penahanan kliennya habis. Namun, dengan keputusan pengadilan ini, penyidikan Bareskrim Polri tetap berjalan dan kasusnya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk segera disidangkan. (*)
Editor : Indra Zakaria