Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tergiur Untung dari Sawit Murah Hasil Curian, Otong Jangkang Dipenjara 3 Bulan

Redaksi Prokal • 2026-01-28 11:30:00
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara

SAMPIT– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan kepada Otong Jangkang, warga Desa Luwuk Sampun, Kabupaten Kotawaringin Timur. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penadahan hasil usaha perkebunan kelapa sawit yang diperoleh dari tindak pidana pencurian.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Joshua Agusta, terungkap bahwa kasus ini bermula pada awal November 2025 lalu. Otong Jangkang diamankan oleh petugas keamanan di pos sekuriti Luwuk Sampun saat kedapatan mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berasal dari areal plasma Koperasi Antang Dahiyang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membeli sawit seberat 910 kilogram tersebut dari pihak pemanen ilegal dengan harga yang jauh di bawah standar resmi pemerintah.

Majelis hakim menekankan bahwa terdakwa seharusnya menyadari bahwa komoditas yang dibelinya merupakan hasil kejahatan. Hal ini didasari oleh beberapa indikator mencurigakan, mulai dari harga beli yang tidak wajar yakni Rp2.000 per kilogram, lokasi pengambilan barang yang berada di dalam areal plasma perusahaan, hingga waktu transaksi yang dilakukan pada pagi buta tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Meski bukan sebagai pelaku utama pencurian, tindakan terdakwa yang tetap membeli barang tersebut demi mengejar keuntungan pribadi dinilai telah memperlancar praktik kejahatan di sektor perkebunan.

Atas tindakannya tersebut, Otong Jangkang dinyatakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang lain berinisial Peri dan Sendri yang diduga kuat sebagai pelaku pemanenan ilegal dan saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)

Editor : Indra Zakaria