BERAU – Jajaran kepolisian di Kabupaten Berau berhasil membongkar dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku dengan modus berbeda di wilayah Kecamatan Gunung Tabur dan Bidukbiduk. Di Gunung Tabur, seorang pria berinisial AL berusia lima puluh enam tahun ditangkap setelah terungkap melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban yang saat kejadian masih berusia dua belas tahun.
Ironisnya, pelaku merupakan sosok yang dipercaya oleh keluarga korban karena sering membantu antar-jemput korban dalam kesehariannya.
Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, mengungkapkan bahwa aksi asusila AL terjadi dalam rentang waktu tahun dua ribu sembilan belas hingga dua ribu dua puluh. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan nenek korban untuk melancarkan bujuk rayu serta ancaman. Dari hasil penyidikan, tercatat ada empat kali kejadian memilukan yang dilakukan pelaku, baik di rumah pribadinya maupun di pinggir sungai dengan modus mengajak korban naik perahu ketinting. Kasus ini baru terungkap pada Januari dua ribu dua puluh enam setelah korban yang kini beranjak dewasa memberanikan diri berbicara kepada orang tuanya karena beban mental yang selama ini dipendam sendirian.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Bidukbiduk, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial RI berusia delapan belas tahun. Berbeda dengan kasus di Gunung Tabur, RI nekat menyatroni rumah seorang remaja putri saat situasi sedang sepi dan orang tua korban tidak berada di tempat. Kejadian yang berlangsung pada dini hari tersebut sempat dipergoki oleh tetangga, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya diringkus di Polsubsektor Batu Putih setelah sempat menjadi buronan selama beberapa hari.
Kedua pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti relevan, mulai dari keterangan saksi hingga bukti fisik di lapangan untuk memperkuat konstruksi perkara. AL dan RI dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor tiga puluh lima Tahun dua ribu empat belas, khususnya Pasal delapan puluh satu dan delapan puluh dua. Ancaman hukuman penjara yang panjang kini menanti mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah merusak masa depan dan psikologis para korban.
Pihak kepolisian pun mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta lingkungan anak-anak mereka. Pengungkapan kasus di Gunung Tabur menjadi pengingat bahwa trauma kejahatan seksual bisa dipendam sangat lama oleh korban, sehingga keberanian untuk melapor dan dukungan keluarga menjadi kunci utama dalam memutus rantai kejahatan predator anak di masyarakat. (*)
Editor : Indra Zakaria