PROKAL.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian tabung gas LPG yang meresahkan warga Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Palaran mengamankan seorang pria berinisial AM (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian puluhan tabung gas milik warga.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan tabung gas LPG 3 kilogram yang terjadi berulang kali di rumahnya di Jalan Mulawarman RT 30, Kelurahan Bukuan. Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Senin (26/1) sekitar pukul 05.00 WITA.
Kejadian bermula saat korban hendak melaksanakan salat Subuh. Usai beribadah, istri korban yang sedang berwudu mendapati seorang pria tak dikenal berada di teras rumah dan hendak pergi. Menyadari keberadaan orang asing tersebut, istri korban langsung berteriak “maling”, sehingga pelaku melarikan diri.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria mengambil tabung gas secara diam-diam. Hasil penelusuran CCTV mengungkap bahwa pencurian tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah dilakukan berulang kali.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 70 tabung gas LPG 3 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp12 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Palaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolsek Palaran membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut rekaman CCTV menjadi petunjuk utama dalam mengungkap aksi pencurian tersebut.
“Aksi pelaku terekam jelas oleh CCTV milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Palaran.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Indra Zakaria